BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah suatu wilayah negara kepulauan besar yang terdiri dari ribuan pulau dan
diapit oleh dua samudra dan dua benua, serta didiami oleh ratusan juta
penduduk. Disamping itu Indonesia memiliki keanekaragaman budaya dan adat
istiadat yang berlainan satu sama lain, dan tercemin dalam satu ikatan kesatuan
yang terkenal dengan sebutan Bhinneka Tunggal Ika. Karena letak
wilayah Indonesia di sekitar khatulistiwa, maka Indonesia memiliki iklim tropis
dan rnemiliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau.
Indonesia memiliki 17.504 pulau
(termasuk 9.634 pulau yang belum diberi nama dan 6.000 pulau tidak
berpenghuni). Di sini ada 3 dari 6 pulau terbesar di dunia yaitu Kalimantan,
Sumatera, dan Papua. Wilayah
Indonesia terbentang sepanjang 3.977 m di antara Samudra Hindia dan Samudra
Pasifik. Luas daratan Indonesia 1.922.570 km2 dan luas perairannya 3.257.483
km2.
Indonesia merupakan negara dengan suku
bangsa yang terbanyak di dunia. Terdapat lebih dari 740 suku bangsa/etnis, di
mana di Papua saja terdapat 270 suku. Selain itu, negara ini merupakan negara
dengan bahasa daerah terbanyak, yaitu 583 bahasa dan dialek dari 67 bahasa
induk yang digunakan berbagai suku bangsa di Indonesia. Bahasa nasional yang
merupakan bahasa pemersatu adalah bahasa Indonesia.
Seiring dengan perkembangan jaman,
banyak anak muda Indonesia yang kurang mengetahui apakah itu NKRI, apa saja
fungsi dan tujuan NKRI, serta bagaimana proses pergantian bentuk negara
Indonesia sampai memantapkan diri untuk kembali ke NKRI. Bangsa Indonesia
pernah mengalami masa-masa sulit untuk menentukan jati dirinya. Untuk itulah
kita sebagai generasi penerus bangsa ini harus pandai betul menjaga apa yang
telah diperjuangkan oleh nenek moyang kita pada masa penjajahan dulu.
B. Rumusan
Masalah
1. Apakah
pengertian NKRI dan bagaimanakah sistem pemerintahan NKRI?
2. Bagaimanakah
proses penentuan bentuk negara Indonesia?
3. Apakah
fungsi dan tujuan NKRI?
4. Bagaimana
cara menjaga keutuhan NKRI?
C. Tujuan
Penulisan
1. Untuk
mengetahui pengertian NKRI dan sistem pemerintahan NKRI.
2. Untuk
mengetahui proses penentuan bentuk negara Indonesia.
3. Untuk
mengetahui fungsi dan tujuan NKRI.
4. Untuk
mengetahui cara menjaga keutuhan NKRI.
BAB
II
PEMBAHASAN
Di
dunia ini terdapat banyak bentuk negara antara lain Negara Kesatuan, Negara
Serikat, Perserikatan Negara (Konfederasi) , UNI (dibagi menjadi 2 yaitu Uni
Riil dan Uni Personil), Dominion, Koloni, Protektorat, Mandat, dan Trust.
Setiap negara memiliki bentuk negara yang berbeda-beda karena disesuaikan
dengan keadaan negara tersebut masing-masing. Untuk menentukan bentuk negara
apa yang akan dipakaipun tidak semudah membalikan telapak tangan, perlu proses
yang panjang dan rumit sampai benar-benar tersepakati suatu bentuk negara yang
ideal. Hal itu juga terjadi di Indonesia. Bangsa ini mengalami beberapa kali
pergantian bentuk negara hingga akhirnya memutuskan untuk menggunakan bentuk
Negara Kesatuan, dibawah ini merupakan penjelasannya.
A.
Pengertian
dan Sistem Pemerintahan NKRI
Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik
dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah
menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Pasal 18 UUD
45 menyebutkan :
1. Negara
Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi itu
dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan
kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
2. Pemerintahan
Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3. Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya
dipilih melalui pemilihan umum.
4. Gubernur,
Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi,
kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
5. Pemerintah daerah
menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
6. Pemerintahan
daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7. Susunan dan
tata cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Negara Republik Indonesia adalah
suatu wilayah negara kepulauan besar yang terdiri dari ribuan pulau dan diapit
oleh dua samudra dan dua benua, serta didiami oleh ratusan juta penduduk.
Disamping itu Indonesia memiliki keanekaragaman budaya dan adat istiadat yang
berlainan satu sama lain, dan tercemin dalam satu ikatan kesatuan yang terkenal
dengan sebutan Bhinneka Tunggal Ika. Mengingat keberadaan dan demi menjaga penyelenggaran
tertib pemerintah yang baik dan efisien, maka kekuasaan negara tentu tidak
dapat dipusatkan dalam satu tangan kekuasaan saja. Oleh sebab itu penyebaran
kekuasaan haruslah dijalankan secara efektif untuk mencapai cita-cita dan
tujuan akhir negara sebagaimana disebutkan dalam pembukaan UUD 45. Sebagai
konsekuensinya, maka wilayah negara kesatuan republik Indonesia haruslah dibagi
atas beberap daerah, baik besar maupun kecil.
Amanat konstitusi diatas
implementasinya diatur oleh peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan
daerah dan terakhir diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan
daerah yang mengatur pemerintahan local yang bersifat otonom (local outonomous
government) sebagai pencerminan dilaksanakannya asas desentralisasi dibidang
pemerintahan. Keberadaan pemerintahan local yang bersifat otonom diatas
ditandai oleh pemberian wewenang yang sekaligus menjadi kewajiban bagi daerah
untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak dan kewajiban untuk mengurus
urusan rumah tangga sendiri inilah yang disebut dengan otonomi.
Untuk menyelenggarakan otonomi
pemerintah pusat menyerahkan sejumlah urusan pemerintahan sebagai urusan rumah
tangga daerah otonom baik pada daerah provinsi maupun daerah kabupaten dan
kota, berdasarkan kondisi politik, ekonomi, social, dan budaya, pertahanan dan
keamanan, serta syarat-syarat keadaan dan kemampuan daerah otonom yang
bersangkutan. Dalam politik desentralisasi terkandung juga masalah pengaturan
sumber-sumber pembiayaan bagi daerah otonom (keuangan daerah). Oleh sebab itu
sumber-sumber keuangan bagi daerah otonom dipandang essensial untuk
mengembangkan potensi daerah yang bersangkutan. Perhatian yang mendasar
terhadap keuangan daerah semakin dibutuhkan, mengingat daerah-daerah otonom di
Indonesia juga dibebani kewajiban untuk melaksanakn berbagai kepentingan daerah
pusat yang terdapat didaerah-daerah. (Muhammad Nishom, 2012)
Dari
beberapa penjelasan diatas dapat disimpulkan mengenai kelebihan dan kekurangan
NKRI, antara lain:
Kelebihan
Sistem Sentralisasi:
-
Keseragaman peraturan
di semua wilayah,
-
Kesederhanaan hukum,
-
Pendapatan daerah dapat
di alokasikan ke semua daerah dengan adil dan sesuai kebutuhan.
Kelemahan
Sistem Sentralisasi:
-
Penumpukan pekerjaan di
pusat, sehingga menghambat kinerja pemerintahan,
-
Tidak sinkron antara
peraturan yang dibuat di pusat dan kondisi lapangan di daerah,
-
Pemerintah daerah menjadi
pasif dan kurang inisiatif,
-
Peran masyarakat daerah
sangat kurang mendapat kesempatan,
-
Keterlambatan respon
dari pemerintah pusat karena kondisi geografis Indonesia yang luas dan berat.
Sedangkan
jika negara menggunakan sistem desentralisasi, daerah memiliki kewenangan (otonomi)
mengatur rumah tangga daerah untuk membuat kebijakan dan membuat peraturan (
selain 6 kewenangan pemerintah pusat di atas) namun tetap harus selaras dengan pemerintah pusat.
Kelebihan
Sistem Desentralisasi
-
Daerah lebih berkembang,
pembangunan lebih cepat,
-
Peraturan dan kebijakan
lebih tepat dan sesuai kebutuhan daerah,
-
Kinerja pemerintahan
lebih lancar,
-
Partisipasi rakyat
lebih tinggi.
Kekurangan
Sistem Desentralisasi
-
Ketidakseragaman
peraturan pusat dan daerah. (Echo, 2015)
B.
Proses
Penentuan Bentuk Negara Indonesia
Awal tahun 1950 merupakan periode
krusial bagi Indonesia. Pertentangan dan konflik untuk menentukan bentuk negara
bagi bangsa dan negara Indonesia tengah berlangsung. Pada satu sisi, secara
resmi saat itu Indonesia merupakan negara federal, sebagaimana hasil Konferensi
Meja Bundar (KMB). Akan tetapi, pada saat yang bersamaan muncul gerakan
yang menentang keberadaan negara federal itu. Gerakan ini eksis bukan saja dari
kalangan elit. Tetapi juga dikalangan masyarakat bawah. Gerakan tersebut
menghendaki diubahnya bentuk negara federal menjadi Negara Kesatuan.
Dengan diratifikasinya
hasil-hasil KMB oleh KNIP yang bersidang tanggal 6-15 Desember 1949,
terbentuklah Republik Indonesia Serikat (RIS). Negara yang berbentuk federal
ini terdiri dari 16 negara bagian yang masing-masing mempunyai luas daerah dan
jumlah penduduk yang berbeda. Negara bagian yang terpenting, selain Republik
Indonesia yang mempunyai daerah terluas dan penduduk yang terbanyak, ialah
Negara Sumatra Timur, Negara Sumatra Selatan, Negara Pasundan, Dan Negara Indonesia
Timur. Sebagian besar negara bagian yang tergabung dalam RIS mendukung
untuk terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Bagian terpenting dari
keputusan KMB adalah terbentuknya Negara Republik Indonesia Serikat. Memang
hasil KMB diterima oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun hanya setengah
hati. Hal ini terbukti dengan adanya pertentangan dan perbedaan antar kelompok
bangsa.
Dampak dari terbentuknya
negara RIS adalah konstitusi yang digunakan bukan lagi UUD 1945, melainkan
konstitusi RIS tahun 1949. Dalam pemerintahan RIS jabatan presiden
dipegang oleh Ir. Soekarno, dan Drs. Mohammad hatta sebagai perdana menteri.
Berdasarkan pandangan kaum nasionalis pembentukan RIS merupakan strategi
pemerintah kolonial Belanda untuk memecah belah kekuatan bangsa indonesia
sehingga belanda akan mudah mempertahankan kekuasaan dan pengaruhnya di
Republik Indonesia.
Reaksi rakyat atas terbentuknya RIS terjadinya demontrasi-demontrasi yang menghendaki pembubaran RIS dan penggabungan beberapa Negara bagian RIS.
Belanda membentuk federal
sementara yang akan berfungsi sampai terbentuknya negara Indonesia Serikat.
Dalam hal ini, RI baru akan diizinkan masuk dalam NIS jika permasalahan
dengan Belanda sudah dapat teratasi. Selain itu, Belanda berusaha melenyapkan
RI dengan melaksanakan Agresi Militer II. Belanda berharap jika RI dilenyapkan,
Belanda dapat dengan mudah mengatur negara-negara bonekanya. Akan tetapi,
perhitungan Belanda melesat. Agresi militer belanda II, menyebabkan Indonesia
mendapatkan simpati dari negara Internasional. Akhirnya, Belanda harus mengakui
Kedaulatan Indonesia berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar.
Pada tanggal 27 Desember 1949
diadakan penandatanganan pengakuan kedaulatan. Dengan diakuinya kedaulatan RI
oleh Belanda, Indonesia berubah menjadi Negara Serikat. Akibatnya terbentuklah
Republik Negara Serikat. Meskipun demikian, bangsa Indonesia bertekad untuk
mengubah RIS menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kurang dari delapan
bulan masa berlakunya, RIS berhasil dikalahkan oleh semangat persatuan bangsa
Indonesia.
Proses kembalinya ke NKRI:
1. Beberapa negara bagian membubarkan diri dan bergabung dengan RI,
Negara Jawa Timur, Negara Pasundan, Negara
Sumatra Selatan, Negara Kaltim, Kalteng, Dayak, Bangka, Belitung dan Riau.
2. Negara Padang bergabung dengan Sumatra Barat, Sabang bergabung dengan Aceh.
3. Tanggal 5 April 1950 RIS hanya terdiri dari : Negara Sumatra Timur, Negara
Indonesia Timur, Republik Indonesia.
4. Ketiga negara ini (Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur,
Negara Sumatra Timur) kemudian bersama RIS sepakat untuk kembali ke negara
kesatuan dan bukan melabur ke dalam Republik.
5. Pada tanggal 3 April 1950 dilangsungkan konferensi antara RIS- NIS-NST.
Kedua negara bagian tersebut menyerahkan mendatnya kepada perdana Menteri RIS
Moh. Hatta pada tanggal 12 Mei 1950.
6. Pada 19 Mei 1950 diadakan kesepakatan dan persetujuan yang masing-masing
diwakili oleh : RIS oleh Moh. Hatta, RI oleh dr. Abdul Halim.
7. Hasil kesepakatan “ NKRI akan dibentuk di Jogjakarta, dan pembentukan
panitia perancang UUD.”
8. Pada 15 Agustus 1950, setelah melalui berbagai proses, dilakukan pengesahan
UUS RIS yang bersifat sementara sehingga dikenal dengan UUD’S 1950. Ini
menunjukkan akan terjadi perubahan. UUDS ini di
sahkan oleh presiden RIS. UUD RIS terdiri dari campuran UUD 45 dan UUD RIS.
9. Pada 17 Agustus 1950. RIS secara resmi dibubarkan dan Indonesia kembali ke
bentuk negara kesatuan.
Indonesia
mengalami perubahan bentuk Negara kesatuan menjadi Negara federal bukan saja
disebabkan oleh faktor dalam negeri, tetapi ada hubungannya dengan kehadiran
Belanda. Kuatnya keinginan Belanda sebagai Negara koloni untuk mempertahankan
pengaruh dan kekuasaanya di Indonesia membuat Negara ini sempat mengalami
perubahan bentuk Negara. Terjadinya perubahan dari Negara
federal menjadi Negara kesatuan tidak dapat disangkal disebabkan dukungan
politik dari masyarakat Indonesia terhadap ide Negara federal sesunguhnya
sangat lemah. Ide negara federal muncul dari ambisi politik orang-orang Belanda
yang sepertinya takut negerinya tidak lagi mempunyai peran di Asia. Oleh karena
itulah ketika masalah kemerdekaan Indonesia sudah tidak dapat ditawar lagi,
mereka memperkenalkan ide mengenai pembentukan negara federal.
Republik
Indonesia Serikat yang berbentuk federal itu tidak disenangi oleh sebagian
besar rakyat Indonesia, karena sistem federal digunakan oleh Belanda sebagai
muslimat untuk menghancurkan RI selain itu bentuk negara serikat tidak sesuai
dengan kepribadian bangsa Indonesia dan tidak sesuai dengan cita-cita proklamasi
kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945. Disamping itu, konstitusi
federal dianggap hanya menimbulkan perpecahan. Hal tersebut mendorong keinginan
untuk kembali ke negara kesatuan. Pada dasarnya pembentukan negara-negara
bagian adalah keinginan Belanda, bukan kehendak rakyat karena Belanda ingin
menanamkan pengaruhnya dalam RIS. Rapat-rapat umum diselenggarakan di berbagai
daerah, juga demontrasi-demontrasi yang membentuk pembubaran RIS. Sebagian dari
pemimpin RI termasuk yang ada dalam parlemen, bertekat untuk secepat mungkin menghapus sistem federal dan membentuk negara
kesatuan. (Echo, 2015)
Meskipun
telah kembali menjadi negara kesatuan sesuai dengan konstitusi yang berlaku
UUDS 1950 pasal 1 ayat (1) banyak sekali timbul upaya pemberontakan di berbagai
daerah hingga tahun 1958. Kondisi ini membuat penyelenggaraan negara tidak
optimal sehingga Presiden harus mengambil tindakan dengan mengeluarkan Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 yang isinya konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali
menggunakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Hal ini
mampu meyakinkan kembali bahwa negara kesatuan merupakan yang terbaik dan
menghilangkan keraguan akan pecahnya negara Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat (1)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung
prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.” dan
Pasal 37 ayat (5) "Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan".
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kokoh setelah dilaksanakan
amandemen dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diawali dari adanya kesepakatan MPR yang salah satunya yaitu tidak mengganti
bunyi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sedikitpun & terus mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
menjadi bentuk final negara Indonesia. Kesepakatan untuk tetap mempertahankan
bentuk negara kesatuan dilandasi pertimbangan bahwa negara kesatuan
merupakan bentuk yang ditetapkan dari mulai berdirinya negara Indonesia
& dianggap paling pas untuk mengakomodasi ide persatuan sebuah bangsa yang
plural atau majemuk dilihat dari berbagai latar belakang.
UUD
RI tahun 1945 secara nyata memiliki spirit agar Indonesia terus bersatu, baik
yang terdapat dalam Pembukaan ataupun dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar
yang langsung menyebutkan tentang Negara Kesatuan RI dalam 5 Pasal, yaitu:
Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 25A dan pasal 37
ayat (5) UUD RI tahun 1945. Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia. Dengan menyadari seutuhnya bahwa dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah dasar berdirinya bangsa Indonesia
dalam Negara Kesatuan, Pembukaan tersebut tetap dipertahankan & dijadikan
pedoman. (Echo, 2015)
C.
Fungsi
dan Tujuan NKRI
Dalam
kaitan dengan negara, tujuan adalah apa yang secara ideal akan dicapai oleh negara,
sedangkan fungsi merupakan pelaksanaan tujuan yang hendak dicapai. Jadi, negara
adalah alat dan bukan sebagai tujuan itu sendiri.
Pembukaan
UUD 1945 secara lebih lengkap menyebutkan tujuan nasional negara Indonesia
sebagai berikut:
1. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
2. Memajukan
kesejahteraan umum,
3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa,
4. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
Menurut
Miriam Budiardjo, setiap negara menyelenggarakan beberapa minimum fungsi,
yaitu:
1. Melaksanakan
penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam
masyarakat,
2. Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya,
3. Pertahanan,
untuk menjaga serangan dari luar,
4. Menegakkan
keadilan melalui badan-badan pengadilan.
D.
Menjaga Keutuhan NKRI
Proklamasi
kemerdekaan 17 Agustus 1945 menandai lahirnya bangsa Indonesia. Sejak saat itu,
Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan berhak untuk mementukan nasib dan
tujuannya sendiri. Bentuk negara
yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Meski dalam perjalanan sejarah ada upaya untuk menggantikan bentuk
negara, tetapi upaya itu tidak bertahan lama dan selalu digagalkan oleh rakyat.
Hingga saat ini negara kesatuan itu tetap dipertahankan. Sebagai generasi
penerus bangsa kita merasa terpanggil untuk turut serta dalam usaha membela
negara. Berikut beberapa sikap dan perilaku mempertahankan NKRI:
1. Menjaga
wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
2. Menciptakan
ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan
negara, dan mempererat persatuan bangsa.
3. Menghormati
perbedaan suku, budaya, agama, dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi
indah jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan
salah satu kekayaan bangsa.
4. Mempertahankan
kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan
tanah air Indonesia, serta memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan
Sang Saka Merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan
nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
5. Memiliki
semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan
persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun
aspek sosial yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara
meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas,
kerjasama, dan kesetiakawanan terhadap ikrar bersama.
Memiliki wawasan nusantara berarti memiliki ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dan dipelihara oleh semua komponen masyarakat. Ketentuan-ketentuan itu, antara lain Pancasila sebagai landasan dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Ketentuan lainnya dapat berupa peraturan-peraturan yang berlaku di daerah yang mengatur kehidupan bermasyarakat.
Memiliki wawasan nusantara berarti memiliki ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dan dipelihara oleh semua komponen masyarakat. Ketentuan-ketentuan itu, antara lain Pancasila sebagai landasan dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Ketentuan lainnya dapat berupa peraturan-peraturan yang berlaku di daerah yang mengatur kehidupan bermasyarakat.
6. Mentaati
peraturan, agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan tertib dan aman.
Jika peraturan saling dilanggar, akan terjadi kekacauan yang dapat menimbulkan
perpecahan. (Pusaka Indonesia, 2014)
Generasi
muda tidak bisa melepaskan diri dari kewajiban untuk memelihara dan membangun
masyarakat dan negara. Pemuda memiliki peran yang lebih berat karena merekalah
yang akan hidup dan menikmati masa depan. Sejarah memperlihatkan kiprah kaum
muda selalu mengikuti setiap tapak-tapak penting sejarah. Pemuda sering tampil
sebagai kekuatan utama dalam proses modernisasi dan perubahan.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik
dengan sistem desentralisasi di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan pemerintah pusat. Bangsa Indonesia pernah mengalami masa-masa
sulit untuk mencari jati dirinya. Hal ini dibuktikan dengan berganti-gantinya
bentuk negara Indonesia. Pembukaan UUD 1945
secara lebih lengkap menyebutkan tujuan nasional negara Indonesia yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
B. Saran
Sebagai penerus bangsa hendaknya kita lebih
menjaga dan mencintai negara kita. Ada pun beberapa hal yang dapat kita
lakukan untuk menunjukkan hal tersebut misalnya meningkatkan kebangaan
dan rasa memiliki bangsa Indonesia dalam diri setiap warga negara, membangun
saling pengertian dan pengahargaan antarsesama warga yang memiliki latar
belakang kepentingan yang berbeda dan etnik yang berbeda, para pemimpin negara
sebaiknya menjalankan roda pemerintahan secara efektif dan efisien, dan
memperkuat unsur-unsur yang menjadi alat pertahanan negara, seperti TNI.
DAFTAR
RUJUKAN
Echo. 2015. Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), (online),
(http://www.academia.edu/7663694/Negara_Kesatuan_Republik_Indonesia_NKRI),
diakses tanggal 15 Januari 2015
______. 28
Februari 2014. Keutuhan NKRI, (online),
(http://www.rangkumanmakalah.com/keutuhan-nkri/), diakses tanggal 15 Januari 2015
Nishom,
Muhammad. 13 Juli 2012. Makalah NKRI,
(online), (http://www.isomwebs.net/2012/07/makalah-nkri/), diakses tanggal 15
Januari 2015
Indonesia,
Pusaka. 23 Oktober 2014. Lima Sikap Dalam
Menjaga Keutuhan NKRI, (online), (http://www.pusakaindonesia.org/lima-sikap-dalam-menjaga-keutuhan-nkri/),
diakses tanggal 15 Januari 2015
Mkasih... sangat membantu sekali... :)
BalasHapus